Pixel Codejatimnow.com

Titik Galian C Menjamur, Pajak Retribusi di Bangkalan Capai Rp60 Juta Per Tahun

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Fathor Rahman
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi.  (Foto: Rosi for jatimnow.com)
Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi. (Foto: Rosi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Titik tambang galian C di Bangkalan cukup banyak. Namun, hal itu tak sebanding dengan jumlah pajak retribusi yang disumbangkan ke daerah.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengungkapkan, jumlah perusahaan yang tercatat di dinas terkait cukup minim yakni 5 perusahaan saja. Padahal, menurutnya, sesuai fakta terdapat puluhan perusahaan tambang galian C.

"Kalau kata dinas hanya ada lima, padahal menurut pemantauan kami ada puluhan itu. Silahkan cek ke lapangan," ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Ia juga mengatakan, setiap tahunnya sektor tambang galian C hanya menyumbangkan retribusi sebanyak Rp60 juta. Jumlah itu dinilai cukup minim karena jumlah perusahaan cukup banyak.

Baca juga:
Bos dan Karyawan Tambang Diperiksa, Buntut Tewasnya 3 Bocah di Kolam Bekas Galian C

"Sesuai aturan kan mereka harus menyumbang 20 persen dari hasil penjualan. Jadi kalau Rp 60 juta itu cukup minim. Itu harusnya bisa dimaksimalkan karena bisa menyumbang banyak untuk PAD Bangkalan," tambahnya.

Ia juga mengatakan, tak sedikit pula infrastruktur jalan yang rusak akibat armada truk yang mengangkut hasil galian C. Akibatnya pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga milyaran untuk perbaikan jalan itu.

Baca juga:
Duka Keluarga Bocah di Banyuwangi yang Tewas Tenggelam dalam Kolam Bekas Tambang

"Aturannya sudah ada seharusnya perusahaan bisa menaati hal tersebut. Penegakannya juga harus tegas supaya bisa maksimal," pungkasnya.