jatimnow.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 9 orang pelaku pengeroyokan terhadap Deni Kurnia Sandi (16) warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, hingga tewas.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, sebelumnya mengamankan sebanyak 21 orang dan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Aksi pengeroyokan itu berawal saat kios milik salah seorang pelaku sering kemalingan makanan," kata Didit di Mappolres Trenggalek, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Baca juga:
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Remaja di Trenggalek Tewas
- 17 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Trenggalek Diamankan
Mereka, lanjut Didit, lalu melakukan pengintaian dan mendapati korban sedang mengambil makanan di kios tersebut.
"Mereka langsung mengamankan korban dan melakukan interogasi di pos jaga Taman Balaikota Panggul," bebernya.
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa korban mengakui telah mengambil makanan di kios milik salah satu pelaku itu. Mendengar pengakuan itulah pelaku emosi dan langsung menghajar korban.
Para pelaku secara bergantian mengeroyok korban yang saat itu hanya bisa pasrah dan tidak kuasa melawan. Para pelaku mengeroyok korban hingga lemas karena banyak luka di tubuhnya hingga kondisi korban diketahui keluarganya.
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
"Keluarga membawa korban ke puskesmas, tapi pagi hari korban dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.
Dari hasil autopsi yang dilakukan petugas, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian dalam. Selain itu, pankreas korban juga hancur.
9 tersangka itu dikenakan Pasal 80 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.