Sindikat Curanmor di Madiun Dibongkar, Kode hingga Pura-pura Mengamen

Sabtu, 01 Jun 2019 16:55 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka sindikat curanmor

jatimnow.com - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di Kabupaten Madiun, dibongkar polisi. Selain menangkap satu pelaku dan dua penadah, polisi juga menyita belasan unit motor curian.

Sindikat ini terbongkar setelah Satreskrim Polres Madiun menangkap AB, warga Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dia tertangkap basah oleh korban saat mencuri motor di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Pelaku melakukan aksinya bersama SP dengan berpura-pura sebagai pengamen.

"Waktu si AB menyalakan motor, korban datang dan teriak minta tolong hingga AB tertangkap," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu (1/6/2019).

Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU

Satu pelaku dan dua penadah motor curian digelandang di Mapolres Madiun

Dalam aksinya, AB berboncengan menggunakan motor sarana bersama SP sambil membawa gitar. Mereka pura-pura mengamen dengan masuk ke pekarangan rumah. Apabila rumah dianggap sepi dan terdapat motor yang bisa dicuri, maka AB akan mencuri motor tersebut.

"Pelaku SP masih kita buru dan sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Ruruh.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi Dibongkar dari Sidoarjo

Namun, dari penangkapan AB tersebut, Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap dua warga Nganjuk yang berperan sebagai penadah motor hasil curian AB dan SP. Dua penadah tersebut yaitu SM (42) dan ZA (43).

\

"Jadi total sudah kami tangkap tiga orang serta kami sita 14 unit motor hasil curian," terangnya.

14 motor hasil curian yang disita dari sindikat curanmor

Baca juga: Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibongkar Polda Jatim, 27 Pelaku Diringkus

Ruruh menjelaskan, motor hasil curian itu dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dengan kode halo dan komplit. Halo berarti hanya dilengkapi kunci saja, sedangkan komplit artinya sepeda motor beserta STNK.

Motor hasil curian ini, kata Ruruh sebagian dijual ke berbagai daerah, di antaranya Nganjuk dan Surabaya.

"Mereka jual dengan kode halo dan komplit. Kalau halo itu hanya dilengkapi kunci saja dijual Rp 2 juta, kalau yang komplit itu ada STNK-nya dijual Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Madiun

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler