jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka dalam kasus Pertamax oplosan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko mengatakan kedua tersangka adalah A (satpam SPBU) dan D (manajer SPBU).
"Keduanya semula (A dan D) sebagai saksi, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jember, Sita 500 Liter Solar
Baca juga:
- Diduga Oplos BBM, SPBU di Ponorogo Disegel
- Begini Cara SPBU 'Nakal' di Ponorogo Hasilkan Pertamax Oplosan
- Ini Tanggapan Pertamina Terhadap SPBU 'Nakal' di Ponorogo
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Keduanya diduga kuat mengoplos biosolar, pertalite dan pertamax, dan kemudian dijual sebagai pertamax.
Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap
Menurutnya, kedua tersangka melakukan pengoplosan sendiri tanpa dibantu orang lain. Dan saat mengoplos, kedua tersangka melakukan pada dini hari dan tidak diketahui orang lain.
"Sementara tidak ada campur tangan orang lain. Yang melakukan pengoplosan memang dua orang tersebut pada malam hari. Yang D rumahnya Madiun, jadi memang tidur di SPBU. Sedangkan A sebagai satpam," urainya.
Dugaan pengoplosan di SPBU yang berada di Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo itu dibongkar oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya SPBU 'nakal' di wilayah Ponorogo.
Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU