jatimnow.com - Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 'Nakal' di Ponorogo yang menjual pertamax oplosan memenuhi panggilan polisi, Senin (24/6/2019). Sang pemilik diketahui bernama Nova NH datang ke Polres Ponorogo bersama kuasa hukumnya.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan, dalam pemeriksaan Nova mengaku tidak mengetahui bila manajer SPBU berinisial A dan satpam berinisial D melakukan pengoplosan. Menurut Nova, aksi kedua karyawannya itu tanpa sepengetahuan dirinya.
"Kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini," terang Radiant.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jember, Sita 500 Liter Solar
Baca juga: SPBU 'Nakal' di Ponorogo Dipastikan Milik Warga Nganjuk
Nova, lanjut Radiant, juga mengaku tidak mengetahui adanya tangki yang diapaki tersangka A dan D untuk melakukan pengoplosan BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Pakai BBM Bersubsidi untuk Kapal Penumpang, Pemasok di Sumenep Ditangkap
Meski begitu, Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo berencana menjadwalkan pemeriksaan lanjutan bagi Nova. Agenda pemeriksaan ke depan yaitu mengonfrontir keterangan tersangka A dengan Nova.
"Nanti kami periksa kalau sehari ada berapa ton yang terjual, ada berapa liter, dari sana ketahuan berapa keuntungannya," jelas Radiant.
Baca juga: Polda Jatim: Sindikat Penimbun 45 Ton Solar Subsidi itu Bersekongkol dengan SPBU
Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari Pertamina setelah surat panggilan sebagai saksi sudah dilayangkan.
Kasus BBM oplason di SPBU Desa Bangunrejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo itu dibongkar Satreskrim Polres Ponorogo pada 16 Juni 2019 lalu. Manager SPBU berinisial A dan satpam berinisial D yang saat itu tengah melakukan aktivitas pengoplosan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.