jatimnow.com - Terdakwa penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online Vanessa Angel dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (26/6/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis akan dibacakan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis FTV ini 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, sesuai agenda sidang yang telah disepakati sebelumnya, rencananya hakim akan membacakan amar putusannya pada hari ini.
"Sesuai dengan hasil sidang sebelumnya, kalau tidak ada halangan, putusan akan dibacakan hakim hari ini," ungkap Richard.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Baca juga:
- Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
- Sidang Pledoi, Vanessa Angel Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Sementara, salah satu Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang tersebut. Namun ia optimis bahwa kliennya tersebut akan divonis bebas. Ia mengacu apa yang disampaikan pada sidang pembelaan atau pleidoi kliennya di sebelumnya.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
"Kami optimis (Vanessa) dibebaskan karena tidak ada bukti pidananya," terang Malik.
Dalam sidang Senin (17/6/2019), JPU menuntut Vanessa dengan 6 bulan penjara atas dakwaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendapat tuntutan, pada Kamis (20/6/2019), Vanessa kembali menajalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. Saat didang pledoi, Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya segera dibebaskan.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Milano menganggap, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti yang menurut jaksa melanggar UU ITE adalah masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan. Untuk itu, Milano meminta kepada JPU untuk mengkaji dakwaan-dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.
"Intinya kita menolak yang didakwakan jaksa. Makanya kita tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," sebut Milano setelah mendampingi Vanessa dalam sidang pledoi tersebut.