Pixel Codejatimnow.com

Prostitusi Online Artis

Sidang Pledoi, Vanessa Angel Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Sidang pledoi Vanessa Angel di PN Surabaya, Kamis (20/6/2019)
Sidang pledoi Vanessa Angel di PN Surabaya, Kamis (20/6/2019)

jatimnow.com - Vanessa Angel kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/6/2019) setelah dituntut 6 bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi online artis.

Dalam sidang lanjutan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan itu, Kuasa Hukum Vanessa, Milano Lubis menolak semua dakwaan jaksa dan meminta kliennya segera dibebaskan. Milano menganggap, transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti yang menurut jaksa melanggar UU ITE adalah masuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

Untuk itu, Milano meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengkaji dakwaan-dakwaan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.

"Intinya kita menolak yang didakwakan jaksa. Makanya kita tadi dalilkan bahwa karena ini ranah privat. Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulanglah," ungkap Milano usai persidangan.

Baca juga:  Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara

Milano menambahkan, inti pembacaan dari pledoi dalam sidang yaitu meminta agar Vanessa dibebaskan dan barang yang disita oleh petugas untuk segera dikembalikan.

"Kita minta dibebaskan dan seluruh barang-barang yang disita semua dikembalikan. Termasuk uang, handphone, buku tabungan, semua minta dikembalikan. Karena tidak ada terbukti pidananya," terangnya.

Baca juga:
Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang

Ia juga kembali mempermasalahkan ketidakhadiran Rian Subroto yang disebut dalam BAP sebagai pemesan Vanessa selama proses persidangan. Menurutnya, masalah Rian terkait kasus prostitusi tidak terbukti dari penyampaian jaksa di sidang sebelumnya.

"Karena Rian kan tidak hadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir. Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada, ini pelakunya perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," bebernya.

"Yang terbukti itu menstransmisikan dan mendistribusikan. Karena menurut kami, UU ITE Pasal 27 ayat 1 tidak mengatur masalah asusila dan hanya mengatur masalah bagaimana informasi itu tersebar dan dapat diakses oleh publik, bukan ranah privat," tambahnya.

Namun, Milano mengaku pasrah dan akan menunggu putusan dari majelis hakim pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu (26/6/2019).

Baca juga:
Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

"Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu mendatang," sambungnya.

Sementara itu JPU Novan Arianto mengaku jika pihaknya mendakwa Vanessa dengan dua dakwaan. Yang pertama adalah UU ITE pasal 27 Ayat 1 dan kedua 296 jo 55 tentang prostitusi online. Sedangkan jaksa kali ini berhasil membuktikan dengan pasal yang pertama. Namun pasal kedua bukan tidak terbukti, tetapi jaksa menyusun alternatif.

"Jadi kami memilih satu atau dua dan kami berkeyakinan kami lebih condong, lebih menuntut dia berdasarkan fakta-fakta yang kami ajukan. Yang pertama tentang ITE," jelasnya.