Pixel Code jatimnow.com

Peredaran Narkoba di Lamongan Berkutat di Pantura, Sasaranya Sopir dan Nelayan

Editor : Bramanta   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Barang bukti serta pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Lamongan. (Foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Barang bukti serta pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Lamongan. (Foto : Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

jatimnow.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan kian mengkhawatirkan. Dalam 22 hari, Polisi mengungkap 17 kasus peredaran sabu-sabu serta pil ekstasi.

Dari kurun waktu 16 Oktober - 6 November 2026, Satreskoba Polres Lamongan membekuk sebanyak 21 pengedar dengan barang bukti total sebanyak 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto menyebut, dari 17 kasus 9 diantaranya diungkap di Kecamatan Brondong, kemudian 2 kasus di Kecamatan Paciran, lalu Kecamatan Kedungpring 2 kasus, Pucuk dan Turi masing-masing 1 kasus.

"Berdasarkan hasil pengungkapan, peredaran narkoba menyasar berbagai kalangan pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta," ujarnya, Jumat (6/11/2026).

Dari keseluruhan pengungkapan kasus, terdapat dua kasus menonjol, yakni tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram, serta tersangka berinisial EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.

"Melalui pengungkapan kasus tersebut, upaya kepolisian diperkirakan menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Baca juga:
Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong di Batam

Sementara itu untuk barang bukti selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 23 unit telepon genggam berbagai merek.

Kemudian juga, 10 timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 pack plastik klip kosong, 3 buah tas, 1 dompet, 1 alat hisap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, 3 bungkus bekas rokok serta uang tunai sebesar Rp4.598.000.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Baca juga:
Warga Lamongan Temukan Granat dan 41 Butir Peluru Aktif di Area Perkebunan Jati

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk penyalaguanaan narkoba. Menurutnya. Barang haram merupakan ancaman bagi masyarakat.

"Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan," pungkasnya.