jatimnow.com- Petugas gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Polsek Pakis, Polres Malang dan LSM Profauna berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi melalui Facebook.
Jaringan ini berhasil dibongkar setelah beberapa hari memantau sebuah akun facebook (FB) yang diduga melakukan perdagangan satwa liar dilindungi.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menangkap pemilik akun Facebook itu berikut barang bukti yang diperjual belikannya.
Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
“Kami tangkap pelaku pada Sabtu (14/4/2018) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.15 Wib,” kata Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Minggu (15/4/2018).
Menurut Nandang, penangkapan tersangka langsung dilakukan di rumah pelaku, yaitu di Dusun Boro Bugis, RT 37 RW14, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan pelaku bernama Khairil Yani.
"Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polsek Pakis ke Unit II Tipidter, Polres Malang," tegasnya.
Nandang membeberkan, sebelum menangkap Khairil, BBKSDA Jatim dan Profauna menelusuri akun Facebook pelaku. Mereka menemukan ada satwa liar dilindungi yang ditawarkan pelaku dalam akun FB-nya itu.
Satwa yang ditawarkan itu adalah dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), satu ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), dan satu ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton).
Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli
Selanjutnya, anggota Profauna melakukan transaksi jual beli dengan menyamar menjadi pembeli satwa liar dengan menawar dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus).
Berawal dari itulah, tim gabungan ini akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah tersangka.
Hasilnya, petugas mengamankan satu ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) dan satu ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton).
Sedangkan dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) tidak berhasil ditemukan. Menurut keterangan pelaku, dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) itu sudah dikembalikan ke pemiliknya, karena belum laku terjual.
Nandang memastikan, perbuatan pelaku melanggar Undang – Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter
"Proses penangkapan ini kami lakukan sebagai efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi," tutupnya.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto