Pixel Code jatimnow.com

Pelaku Penganiayaan DJ Cantik di Malang Ditetapkan Tersangka

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Avirista Midaada
Pelaku penganiayaan DJ sekaligus kekasih korban (foto: Aris/jatimnow)
Pelaku penganiayaan DJ sekaligus kekasih korban (foto: Aris/jatimnow)

jatimnow.com - APN (25) pelaku penganiayaan pada Disk Jokey (DJ) cantik di Malang ditetapkan tersangka. Kasus ini sempat menyita perhatian publik usai korbannya mengunggah video kondisi pasca dianiaya oleh APN.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, pelaku diamankan pada 27 November 2025 sehari setelah korbannya US membuat laporan di Polresta Malang Kota dengan Nomor : LP/B/353/XI/2025/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR. APN diamankan di rumah orang tuanya di Wagir, Kabupaten Malang, pada 27 November 2025 pasca laporan korbannya.

"Dalam waktu 2 x 24 jam tepatnya di hari selanjutnya tanggal 27 November malam hari pukul 19.00 atau 20.00, pelapor dapat diamankan dari rumahnya di daerah Wagir di orang tuanya," ucap Nanang Haryono, dalam pernyataan resminya di Polresta Malang Kota, Sabtu (29/11/2025).

Berdasarkan keterangan dari tersangka dan pemeriksaan para saksi, penganiayaan itu berlangsung pada Minggu 16 November 2025 dini hari antara pukul 03.00 - 04.00 WIB. Namun korban baru melapor pada Rabu 26 November 2025 sekitar 08.00 - 09.00 WIB.

"Pelapor dan terlapor menjalin hubungan tahun 2022 sampai sekarang tapi putus sambung dari hasil pemeriksaan penyidik. Keduanya sama-sama mempunyai profesi yang sama," ucapnya.

Pelaku merasa cemburu akibat korban sering menerima uang saweran saat kerja menjadi disk jockey (DJ). Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku sempat meminta korban yang berstatus janda beranak dua itu untuk berhenti bekerja, karena kerap menerima uang saweran dari penonton.

Baca juga:
3 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Ditetapkan Tersangka

"Yang jelas adanya kecemburuan dari pelapor, kenapa terlapor atau korban terima uang sawer dan sebagainya di situ terjadi cek-cok mulut dini hari tadi. Akhirnya ada penamparan misalnya, dipukul kepalanya, sehingga pelapor tidak bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka di bagian pipi kiri dan kanannya, hingga membuat korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. Tindakan penganiayaan ke US ini sempat viral, pasca korbannya mengunggah video kondisi US di media sosial Instagram pribadinya.

"Tersangka kami dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara," katanya.

Baca juga:
6 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Dibekuk Polisi

Diketahui bersama, unggahan di media sosial (medsos) terlihat mengalami luka lebam di bawah mata kanan. Bahkan di ada bekas luka berdarah seperti luka gores di pipi kanannya. Di dokumentasi lainnya pipi sebelah kiri US pun juga terluka diduga akibat tindakan kekerasan yang diterimanya.

Pada unggahannya di Instagram korban menuliskan kronologi kejadian dugaan penganiayaan itu pada Minggu pagi 16 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. APN, terduga pelaku datang dengan tiga temannya dalam pengaruh minuman keras (miras).

Foto: Haul Dua Tahun Rizal Ramli
Photo Talk

Foto: Haul Dua Tahun Rizal Ramli

Haul II Rizal Ramli digelar FJN di Surabaya. Doa, tahlil, dan testimoni mengenang pemikiran kritis ekonom nasional dan gagasan presidential threshold 0 persen.