jatimnow.com - Seorang pencuri di Tulungagung ditangkap setelah menawarkan atau mengiklankan barang hasil curianya melalui media sosial (online).
Didik (36), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh unit reskrim Polsek setempat. Duda anak 1 ini ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian pompa air dan sebuah amplifier.
Wakapolsek Sumbergempol, Iptu Tri Sakti menuturkan, aksi tersangka ini terbongkar saat sebuah amplifier hasil curiannya dijual secara online. Pemilik amplifier yang mengenali ciri ciri barangnya, kemudian melaporkan ke polisi.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
"Begitu mendapat laporan langsung kita selidiki, dan tersangka mengaku bahwa amplifier tersebut merupakan hasil pencurian," ujarnya, Senin (22/07/2019).
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Dari hasil pengembangan, tersangka juga mengaku telah mencuri tiga unit mesin pompa air. Mesin ini dicurinya dari area kolam ikan milik masyarakat setempat. Satu unit mesin pompa air ini dijual dengan harga Rp 400 ribu. Uang hasil penjualan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Tersangka ini merupakan pengangguran," imbuhnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Tersangka berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi sehingga terpaksa melakukan aksi pencurian ini. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Pelaku kini ditahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," jelasnya.