jatimnow.com - Mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN), Sunarto (43) warga Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54), asal Bandar Lampung ditangkap petugas gabungan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan keduanya ditangkap oleh polisi bersama TNI di Terminal Bungurasih pada, Selasa (23/7) sekitar pukul 15.00 Wib.
"Unit Pidum Sat Reskrim dan anggota Sat Intelkam Polresta Sidoarjo dengan anggota Kodim Sidoarjo berhasil menangkap kedua pelaku di Terminal Bungurasih. Tim memancing tersangka untuk datang ke Sidoarjo dan melakukan penangkapan terhadap mereka serta mengamankan berbagai barang bukti," katanya, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Ia menjelaskan, kedua tersangka terbukti menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota BIN.
Mereka menawarkan bantuan kepada korban untuk masuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang.
"Awal mulanya tersangka Sunarto berkenalan dengan tersangka Imam Dhofir yang mengaku bernama Bambang Supeno sebagai anggota BIN. Tersangka Sunarto kemudian ditawari untuk menjadi anggota BIN dengan membayar sejumlah uang oleh tersangka Imam. Setelah Sunarto membayar Rp 11,5 juta ia mendapat kartu anggota BIN dan Surat Tugas Khusus," jelasnya.
Baca juga: Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
"Setelah mendapat kartu anggota BIN dan surat itu, Sunarto melakukan perekrutan anggota baru yang menjadi korbannya yakni Dicky Istu Wibowo dan Samsul Bahri dengan meminta sejumlah uang," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sunarto telah melakukan perekrutan sebanyak 4 orang. Sementara Imam Dhofir telah melakukan perekrutan sebanyak 24 orang.
Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah berbagai tanda pengenal palsu BIN, kartu pemegang senpi, KTP tersangka dari berbagai daerah, dan senjata revolver air soft gun.
Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar
Kedua pelaku dijerat dengan pasal mengenai penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.