jatimnow.com - Tersangka kasus penipuan jual beli truk ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka berinisial EN (40), warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Dia diburu setelah melakukan penipuan dalam jual beli truk truk.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal. Pada 2018, korban Slamet meminta tolong kepada tersangka untuk dicarikan truk.
"Tersangka memberikan sebuah foto truk yang diakui sebagai barang dagangannya. Akhirnya terjadi kesepakatan, korban membeli truk dengan harga Rp160 juta," terang Catur, Jumat (24/2/2023).
Catur menambahkan, korban kemudian mentransfer uang ratusan juta itu kepada tersangka. Namun truk yang sudah dibayar itu tak kunjung diantar tersangka.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Korban lalu membuat laporan polisi pada Tahun 2020," tambah Catur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menangkap tersangka.
"Pada Tahun 2023, tersangka EN ditangkap dan ditahan," ujar dia.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Dalam pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa jual beli yang dilaporkan korban itu belum menemukan kesepakatan.
"Dalih tersangka itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-56173-kasus-penipuan-jual-beli-truk-di-ponorogo-dibongkar