jatimnow.com - Mengawasi warga negara asing (WNA) di Indonesia, Kemenkumham Jatim membentuk tim Pengawasan Orang Asing hingga ke tingkat Kecamatan.
"Untuk wilayah Jember di tahun 2017 kita sudah diperintahkan untuk membentuk tim pengawasan orang asing hingga ke level kecamatan," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Kemenkumham Jatim, Wisnu Daru Fajar, Selasa (30/7/2019).
Tim pengawasan terdiri dari unsur SKPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan camat. Salah satu fungsinya, sebagai wadah bertukar informasi, berkolaborasi hingga bersinergi antar elemen untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan orang asing selama berada di Indonesia.
Baca juga: 2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Di Jawa Timur sendiri, Wisnu menjelaskan, hingga bulan Juni 2019, sekitar 300 orang asing ditindak lantaran permasalahan dokumen administrasi keimigrasian. Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam.
"Orang asing yang melakukan pelanggaran ada yang langsung dipulangkan," sebutnya.
Baca juga: 48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Bentuk pelanggarannya, seperti tidak mematuhi izin tinggal yang diberikan atau biasa disebut overstay. Selain itu, beberapa turis ada yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan.
"Ada juga yang mantan warga binaan pemasyarakatan yang sudah selesai menjalani hukuman di Indonesia kemudian kita pulangkan," jelasnya.
Baca juga: Rutan Perempuan Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada Pada Warga Binaan