Modus Order Kirim Barang, Dua Penipu ini Curi Truk di Pasuruan

Rabu, 31 Jul 2019 13:00 WIB
Reporter :
Moch Rois
Dua pelaku penipuan ditangkap Polsek Purwosari

jatimnow.com - Akhmad Bustomi Aslam (44), warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Afrizal (34), warga Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditangkap Polsek Purwosari.

Kedua pelaku ini terlibat penipuan dengan modus menggunakan orderan pengiriman barang fiktif. Perbuatan tersangka yang menipu ini sukses mengondol sebuah truk bernopol R 1807 AE milik korban Paryoko (33) warga Cilacap di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

"Saat korban membongkar muatannya di Surabaya, ia ditawari oleh tersangka untuk memuat genset di wilayah Pandaan. Korban pun setuju, dan tak menyangka jika tawaran itu adalah modus penipuan," jelas Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Hariyanto, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Nenek Warga Kota Batu Mengaku Tertipu Rp2,2 Miliar, Lapor Polda Jatim sejak 2022

Setelah harga biaya pengiriman disepakati, korban dan Bustomi menemui tersangka ke dua, yakni Afrizal, di lokasi parkiran truk belakang Warung Santai By Pass Pandaan, Selasa (30/7).

"Modus keduanya, diperankan tersangka Afrizal. Dengan alasan biar cepat sampai tujuan, Afrizal pun mengambil alih kemudi truk, dan korban berada di sebelahnya atau penumpang," ujarnya.

Keduanya bergeser meninggalkan tersangka Bustomi di parkiran truk, kemudian melaju ke PT Japan Tobaco Indonesia (JTI) Purwosari yang terletak di pinggir Jalan Raya Malang-Pasuruan.

Baca juga: Kejari Tulungagung Kembalikan Pikap dan Motor Korban Penipuan

Sesampai di perusahaan tersebut, korban disuruh turun untuk registrasi ke petugas satpam PT JTI atas nama expedisi TAM.

\

Korban kemudian tanpa sadar masuk ke Pos Satpam yang berjarak 30 meter membuat pelaku dengan mudah melarikan truk untuk kabur ke arah Malang.

Usaha pengejaran yang dilakukan korban gagal dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Purwosari Polres Pasuruan.

Baca juga: Penipu Jual Beli Tanah di Kota Malang, Rugikan Korban Ratusan Juta Rupiah

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Kemudian, Afrizal dan barang bukti kami amankan di Kota Batu, lalu berlanjut ke penangkapan tersangka Bustomi. Mereka kami tangkap pukul 22.00 Wib," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler