jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Kasus dugaan kebocoran uang negara di Dispora Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran kegiatan 2017 senilai Rp 918.827.000 membuat mantan Kepala Bidang Olahraga, Lilik Wijayati Budi Utami, yang kini bertugas di Bakesbangpol ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejari Periksa 24 Orang Diduga Terkait Kasus Korupsi Dispora Pasuruan
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
"Pada Jumat kemarin (2/8), kami memeriksa 32 saksi atas tersangka Lilik. Dan pada hari Senin ini, giliran tersangka Lilik yang kami periksa," jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Lilik dengan didampingi seorang pengacara datang sekitar pukul 12.00 Wib dan diperiksa hingga malam ini.
"Kami periksa dengan sekitar 40 pertanyaan sampai malam ini. Lilik telah membuka fakta-fakta yang terjadi di Dispora," ungkapnya.
Deny pun mengaku tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lilik.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Apabila keterangan yang disampaikan ada keterikatan dengan orang lain, maka diprediksi ada tersangka yang lain. Artinya dimungkinkan ada tersangka baru," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan memeriksa beberapa orang yang diduga terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas pemuda dan Olahraga (Dispora) pada tahun anggaran 2017 lalu.
Tak hanya kegiatan Porsadin, Kejari juga temukan dugaan korupsi di empat kegiatan utama Dispora selama tahun anggaran 2017.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung