jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang keberadaanya sudah dilarang oleh pemerintah.
Mantan pentolan HTI di Mojokerto itu bernama Heru Ivan Wijaya (45). Ia tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.38 Wib, Kamis (15/8/2019), dengan mengenakan baju koko berwarna putih.
Setelah diperiksa, terdakwa kasus ujaran kebencian itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dengan menggunakan kendaraan tahanan.
Baca juga: Setahun Berlalu, Tersangka Keempat Korupsi PNPM Pagerwojo Tulungagung Ditangkap
"Dia membuat status di Facebook, itu proses penyidikan, ada pelapornya dan kemarin sudah kita P21 dan hari ini sudah tahap dua serta kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria Pratama.
Baca juga: 2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?
Terdakwa dijerat kasus ujaran kebencian postingannya melalui akun Facebook miliknya pada pukul 08.16 Wib, 17 Juni 2018. Atas unggahannya itu, terdakwa dilaporkan Ali Muhammad Nasir ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.
"Terdakwa dijerat Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tandas Arie.
Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang
Untuk diketahui, terdakwa sempat melakukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena dinilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur. Praperadilan itu dimenangkan AKBP Setyo setelah sidang gugatan praperadilan sebanyak tiga kali pada 11 April 2019.