Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Ditahan

Kamis, 15 Agu 2019 19:00 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan HTI Mojokerto saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang keberadaanya sudah dilarang oleh pemerintah.

Mantan pentolan HTI di Mojokerto itu bernama Heru Ivan Wijaya (45). Ia tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.38 Wib, Kamis (15/8/2019), dengan mengenakan baju koko berwarna putih.

Setelah diperiksa, terdakwa kasus ujaran kebencian itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dengan menggunakan kendaraan tahanan.

Baca juga: 2 Tersangka Ditetapkan Kejari Ponorogo pada Kasus Pungli Segel Tanah PTSL, Kok Belum Ditahan?

"Dia membuat status di Facebook, itu proses penyidikan, ada pelapornya dan kemarin sudah kita P21 dan hari ini sudah tahap dua serta kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria Pratama.

Heru Ivan Wijaya saat tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto

Baca juga: Terbukti Jual Beli Jabatan, Oknum ASN di Sumenep Segera Disidang

Terdakwa dijerat kasus ujaran kebencian postingannya melalui akun Facebook miliknya pada pukul 08.16 Wib, 17 Juni 2018. Atas unggahannya itu, terdakwa dilaporkan Ali Muhammad Nasir ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.

\

"Terdakwa dijerat Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tandas Arie.

Baca juga: Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka Ayah Perkosa dan Bunuh Anak Kandung di Kediri

Untuk diketahui, terdakwa sempat melakukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena dinilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur. Praperadilan itu dimenangkan AKBP Setyo setelah sidang gugatan praperadilan sebanyak tiga kali pada 11 April 2019.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler