jatimnow.com - Polrestabes Surabaya akan memanggil 5 orang saksi dari organisasi masyarakat (Ormas) yang menggeruduk Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan no 10, Kecamatan Tambaksari.
Direncanakan, kelimanya akan diperiksa pada hari Sabtu (24/8/2019).
Kesepuluh orang ini adalah Susi Rohmadi (FKPPI), Dj Arifin (Sekber Benteng NKRI), Arukat Djaswadi (Sekber Benteng NKRI), Basuki (Pemuda Pancasila) dan Agus Fachrudin alias Gus Din (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya).
Baca juga: Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho membenarkan pemanggilan kelima orang tersebut yang akan didengar keterangannya sebagai saksi.
Baca juga: Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini
"Lima orang ini akan diperiksa Sabtu nanti," katanya, Kamis (22/8/2019).
Lima orang itu diperiksa sebagai saksi dalam Setiap orang yang merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara dan atau barang siapa menodai bendera kebangsaan RI dan atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 Jo 24a UU RI no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa,dan lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau pasal 154a KUHP dan atau pasal 170 KUHP.
Baca juga: GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib