jatimnow.com - Sempat buron selama tiga bulan terakhir, Irfan Medi Utomo, warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.
Tersangka merupakan salah satu pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Deni Kurnia Sandi (16), meninggal pada pertengahan bulan Mei lalu. Sebelumnya polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Remaja di Trenggalek Tewas
- 17 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Trenggalek Diamankan
- Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Trenggalek, 9 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan tersangka langsung melarikan diri usai peristiwa penganiayaan tersebut.
Polisi kemudian menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mendapatkan informasi tersangka bersembunyi di rumah tunangannya di Kota Kediri.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya, Rabu (28/8/2019).
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui terlibat langsung dalam menganiaya Deni Kurnia Sandi di Taman Balaikota Panggul. Tersangka memukul bagian punggung korban beberapa kali dengan menggunakan tangan kosong.
"Tersangka dikenakan pasal 80 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Mei lalu. Penganiayaan ini dipicu karena korban mengaku telah mengambil makanan di kios milik salah seorang pelaku.
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Mereka secara bergantian menganiaya korban hingga lemas dan pelaku memanggil pihak keluarga. Pihak keluarga sempat membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.