Pixel Codejatimnow.com

Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Trenggalek, 9 Orang Jadi Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengeroyokan
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menunjukkan para tersangka dan barang bukti pengeroyokan

jatimnow.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 9 orang pelaku pengeroyokan terhadap Deni Kurnia Sandi (16) warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, hingga tewas.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, sebelumnya mengamankan sebanyak 21 orang dan diperiksa. Dari jumlah tersebut, 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Aksi pengeroyokan itu berawal saat kios milik salah seorang pelaku sering kemalingan makanan," kata Didit di Mappolres Trenggalek, Selasa (21/5/2019).

Baca juga:  

Mereka, lanjut Didit, lalu melakukan pengintaian dan mendapati korban sedang mengambil makanan di kios tersebut.

"Mereka langsung mengamankan korban dan melakukan interogasi di pos jaga Taman Balaikota Panggul," bebernya.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

Para tersangka pengeroyokan di TrenggalekPara tersangka pengeroyokan di Trenggalek

Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa korban mengakui telah mengambil makanan di kios milik salah satu pelaku itu. Mendengar pengakuan itulah pelaku emosi dan langsung menghajar korban.

Para pelaku secara bergantian mengeroyok korban yang saat itu hanya bisa pasrah dan tidak kuasa melawan. Para pelaku mengeroyok korban hingga lemas karena banyak luka di tubuhnya hingga kondisi korban diketahui keluarganya.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

"Keluarga membawa korban ke puskesmas, tapi pagi hari korban dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.

Dari hasil autopsi yang dilakukan petugas, korban mengalami pendarahan pada kepala bagian dalam. Selain itu, pankreas korban juga hancur.

9 tersangka itu dikenakan Pasal 80 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.