jatimnow.com - Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, SA, tersangka rasisme dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya akhirnya ditahan, Selasa (3/9/2019).
SA atau Syamsul Arifin ditetapkan tersangka atas kasus diskriminasi ras atau rasisme dalam insiden di Asrama Kalasan Surabaya. SA merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang sehari-hari menjadi staf di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Hari ini kita pastikan untuk tersangka Tri Susanti dan satu tersangka lain Samsul Arifin. Kita pastikan untuk lakukan penahanan. Penahanan untuk 20 hari pertama," kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto, Selasa (3/9/2019).
Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun
Baca juga:
- Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Insiden di Asrama Kalasan
- SA, Tersangka Rasisme itu PNS di Kecamatan Tambaksari Surabaya
Toni menambahkan, alasan kedua tersangka ditahan yaitu untuk mencegah adanya tindak pidana yang dilakukan kembali, menghilangkan barang bukti dan agar tidak menghambat proses penyidikan.
Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
"Tiga alasan penahanan itu ada dihukum acara pidana," jelas Toni.
Setelah ditahan, kedua tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arifin masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Penetapan tersangka juga dari hasil keterangan yang dikonfirmasi dari dua tersangka yang berhubungan dengan saksi-saksi lainnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan
"Saksi-saksi yang diperiksa nanti bisa diperiksa kembali oleh penyidik. Nanti diperjelas lagi oleh penyidik," tambahnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Tri Susanti dan Samsul Arifin menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan berpindah-pindah dari ruangan Siber menuju ruangan Tipidkor dan sebaliknya.