jatimnow.com - Setelah Tri Susanti alias Susi, Penyidik Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru terkait kericuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan, Surabaya.
Bila Tri Susanti ditetapkan tersangka atas dugaan penyebaran hoaks dan penghasutan, maka untuk tersangka baru, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Satu tersangka baru itu berinisial SA.
"Penambahan ada, kalau nggak salah SA. Tadi pagi Pak waka (Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto) sebagai ketua tim penyidik, yang memimpin langsung, ada ditemukan dari video yang beredar, ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, rasis," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Polisi Jerat Tri Susanti Penyebaran Hoaks dan Penghasutan
SA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi alat bukti, juga keterangan saksi dan hasil laboratorium forensik (labfor).
Baca juga:
Veronica Koman Mangkir Lagi, Polda Kirim Surat ke Polisi Australia
"Setelah saksi diperiksa dua orang, betul. Dan keterangan labfor," jelasnya.
Sementara, Brigjen Pol Toni Harmanto menambahkan, tersangka baru itu didapat setelah penyidik mengantongi rekaman dan hasil forensik di lokasi kejadian.
"Saat ini baru bertambah satu tersangka dengan fakta rekaman dan hasil forensik termasuk saksi di lokasi," beber Toni.
Baca juga:
Polisi Kaitkan Veronica Koman dengan Jaringan Internasional
Namun, Toni belum bersedia membeberkan dari mana tersangka SA tersebut.
"Nanti akan tahu," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-19290-polda-jatim-tetapkan-satu-tersangka-baru-insiden-di-asrama-kalasan