jatimnow.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan itu sekaligus mengubah undang-undang perkawinan yang sudah dipakai selama 45 tahun.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengaku sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut.
Baca juga: Putusan MK Dinilai Tak Pengaruhi Peta Politik di Sidoarjo
"Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara. Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045," ungkap Menteri Yohana.
Baca juga: FOTO: Aksi Surabaya Kawal Putusan MK di Tugu Pahlawan
Menteri Yohana menuturkan atas nama pemerintah, ia sangat mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna, maksimal September ini. Hal itu merupakan permohonannya mewakili suara anak-anak Indonesia.
"Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya," tuturnya.
Baca juga: Massa Gelar Demo Kawal Putusan MK di Surabaya, Ini 3 Tuntutannya
Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kemen PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.
Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan. Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu 'Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'.