jatimnow.com - Perkawinan 8.000 lebih penduduk di Kota Kediri tidak tercatat negara. Masalah tersebut disebabkan dua hal yaitu sudah tercatat negara tetapi belum melaporkan buku nikah ke Dispendukcapil atau masih berstatus nikah siri.
Pemerintah Kota Kediri hari ini Jumat (25/7/2025) resmi meluncurkan program Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara atau KOPER PENGANTIN. Tujuannya membantu mereka menjaga nasab anak agar ke depan tidak memiliki masalah.
"Hari ini kami mengadakan Inovasi KOPER PENGANTIN yang membantu warga yang pernikahannya belum tercatat negara. Hal ini salah satunya menjaga nasab anak agar ke depan tidak memiliki problem. Kegiatan ini juga dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Kediri ke-1.146," ujar Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, usai membuka acara dan menyerahkan secara simbolis penetepan putusan dari Pengadilan Agama, buku nikah dan kartu keluarga.
Gus Qowim menjelaskan akta nikah atau buku nikah merupakan bukti autentik yang penting untuk legalitas sahnya suatu perkawinan. Baik dari hukum agama maupun hukum positif. Sebab perkawinan merupakan pintu pembuka peristiwa penting dan hubungan keperdataan berikutnya. Seperti, kelahiran, perceraian dan rujuk yang akan berpengaruh pada penentuan waris dan lainnya, nasab, serta penulisan ijazah seorang anak.
Pada 31 Desember 2024, sesuai data kependudukan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terdapat 8.978 penduduk dengan status kawin tidak tercatat negara di Kota Kediri.
“Masalah tersebut disebabkan dua hal yaitu sudah tercatat negara tetapi belum melaporkan buku nikah ke Dispenduk atau masih nikah siri. Sedangkan sejak adanya sosialisasi dan kepedulian masyarakat atas pentingnya pencatatan nikah per tanggal 21 Juli 2025 terjadi penurunan. Sehingga menjadi 8.418 penduduk," jelasnya.
Wakil Wali Kota Kediri mengungkapkan pernikahan yang tidak dicatatkan berakibat pada tidak memiliki kekuatan di mata hukum. Hak-hak suami, istri serta anak-anak yang dilahirkan pun tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.
Baca juga:
Kota Kediri Tuan Rumah Muskomwil IV ke-13 APEKSI
Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan sosial yang berefek domino terutama pada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Bahkan perlindungan hukum yang tidak bisa didapatkan karena status perkawinan orang tuanya ibarat menyimpan bom waktu yang dapat meledak setiap saat. Sebab sama saja dengan membiarkan anak-anak tanpa perlindungan hukum negara.
Terdapat lima kasus dalam kepemilikan akta kelahiran anak. Yakni, anak tidak memiliki akta kelahiran, anak memiliki akta kelahiran tetapi nama ayah dan ibu kandung kosong, anak memiliki akta kelahiran tetapi hanya tertulis nama ibu kandung, anak memiliki akta kelahiran tetapi yang tertulis bukan identitas ayah dan ibu kandungnya, serta anak memiliki akta kelahiran dengan identitas ayah ibu kandung. Dimana yang kelima ini seharusnya dimiliki oleh seorang anak. Berdasar hal tersebut, dibutuhkan langkah yang terintegrasi dari stakeholder terkait. Salah satunya melalui inovasi KOPER PENGANTIN.
Adanya program ini diharapkan dapat mengurangi angka penduduk yang masih berstatus kawin tidak tercatat negara, meningkatkan angka cakupan kepemilikan akta nikah sehingga seluruh perkawinan yang terjadi di Kota Kediri sah di mata hukum agama dan hukum negara. Serta perlindungan perempuan dan anak dapat semakin optimal.
“Terima kasih dan apresiasi pada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan acara ini. Semoga inovasi ini dapat meningkatkan akurasi database kependudukan yang reliable dan akuntabel. Serta akan memberikan manfaat pada pembangunan di Kota Kediri," pungkas Gus Qowim.
Baca juga:
Mbak Vinanda Komitmen Hapus Angka Putus Sekolah di Kota Kediri
Kepala Dispendukcapil Marsudi Nugroho menambahkan kegiatan ini berkolaborasi dengan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, Pegadilan Negeri, dan stake holder terkait lainnya. Prosesnya diawali dengan pendaftaran, pengumpulan dokumen, sidang koordinasi awal. Lalu dokumen diserahkan ke Pengadilan Agama untuk ketentuan sidang isbat nikah. Dari putusan isbat nikah dibawa ke KUA untuk dinikahkan. Selanjutnya dari Dispendukcapil menerbitkan KK dan KTP.
Apabila pasangan ini sudah punya anak maka akan dilanjutkan ke proses pengesahan anaknya. Nanti pada akta kelahiran anak akan tertulis nama ayah dan ibu kandungnya. Pada tahun 2024 Dispendukcapil belum bisa melakukan program ini karena regulasi. Lalu kemarin Dispendukcapil mengajukan 9 pasang untuk mengikuti program ini. Namun setelah melihat regulasi yang ada, satu pasangan tidak bisa melanjutkan dan harus menunggu proses selanjutnya.
“Jadi memang ke depan masyarakat Kota Kediri ini harus MAPAN. Saya tambahkan sidang isbat nikah ini memang ada di Pengadilan Agama dan proses menikah ada di KUA namun Pengadilan Negeri ini yang mencatat bahwa ada peristiwa kependudukan di dokumen negara. Jadi kita berkolaborasi dengan banyak pihak," imbuhnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77749-perkawinan-8000-penduduk-di-kota-kediri-tidak-tercatat-negara