jatimnow.com - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Sulistyawati menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.
"Kegiatan itu kan 2016 dan pemeriksaan tahun 2019. Sudah menjelang 3 tahun yang lalu, tentunya ada penyusutan nilai ekonomi dari kegiatan tersebut," kata Sulistyawati setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto selesai menggeledah Dinas Pertanian, Selasa (17/9/2019).
Baca juga: Dugaan Korupsi di Mojokerto, Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian
Baca juga: Senyum 5000 Warga Miskin Jombang hingga Deviden Dibagi Rp797 Miliar
Ia berdalih proyek 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan dalam lima paket itu tidak semuanya selesai 100 persen.
"Kegiatan itu tidak saya bayarkan penuh, ada yang saya bayar 65 persen, 78 persen dan 89 persen, pada saat pembayaran yang saya bayar sesuaikan dengan progres pekerjaan yang ada di lapangan," ujarnya.
Baca juga: Kades Lolawang, Mojokerto Diamankan Kejaksaan Usai Jadi Tersangka Korupsi Rp1 Miliar
Ia menambahkan, saat pekerjaan proyek belum tuntas karena banyak kendala dihadapi dan semua tidak ada yang selesai 100 persen.
"Karena di tengah sawah, saat itu musim hujan. Waktu dikerjakan pada musim hujan Oktober, ya karena keadaanlah dan waktunya dirasa kurang," terangnya.
Untuk anggaran yang tidak terserap, ia mengatakan mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga: Kades Lolawang, Ngoro, Mojokerto Diamankan Kejaksaan
"Ya dikembalikan, kita kan sesuai spn, bukan saya yang mengembalikan. Begitu serapan sekian, saya buat spn, sudah BPKAD mengeluarkan sesuai dengan surat perintah saya membayar," katanya.
Ia menyatakan, dirinya sudah diperiksa pihak Kejari Kabupaten Mojokerto sebanyak 3 kali.
"Sudah 3 kali," tandasnya.