jatimnow.com - Peringati HUT Perhubungan, PT KAI Daop 8 Surabaya dan stakeholder dari Dishub Jatim, Dishub Kota Surabaya, Kepolisian, Jasa Raharja, BPTP Jatim, serta Komunitas Pecinta KA melaksanakan kegiatan sosialisasi "Keselamatan Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang".
Sosialisasi mengambil 3 titik lokasi perlintasan di Kota Surabaya diantaranya di perlintasan Jalan Ambengan, perlintasan Jalan Ngaglik, dan perlintasan Jalan Bungur.
Sebanyak 50 peserta dari berbagai institusi perhubungan ikut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi kepada para pengguna jalan raya yang melintas.
Baca juga: KAI Daop 9 Jember Ganti Bantalan Kayu dengan Sintetis
Mulai membentangkan spanduk kampaye disiplin berlalu lintas, hiburan manusia robot, orasi himbauan keselamatan berlalu lintas, pembagian seribu stiker himbauan berdisiplin berlalu lintas dan 500 kuntum bunga. Diperlintasan Jalan Ambengan hingga Jalan Bungur ini, sedikitnya setiap hari dilalui oleh 140 perjalanan KA.
"Kami dari komunitas Pecinta KA secara sukarela melaksanakan kegiatan sosialisasi berdisiplin berlalu lintas di perlintasan ini, sebagai bentuk keperdulian kami, agar tidak ada lagi jatuh korban dari masyarakat dan perjalanan kereta api semakin aman dan lancar. Caranya, masyarakat harus selalu berhati-hati dan berdisiplin ketika melintas di perlintasan KA," ujar Putri, anggota komunitas pecinta KA si "Puong", Selasa (17/8/2019).
Pihak Humas PT KAI Daop 8 Surabaya selalu menghimbau melalui berbagai cara pendekatan komunikasi, agar masyarakat yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor untuk berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang antara jalur rel kereta api dan jalan raya.
Salah satu bentuk himbauan himbauan tersebut diantaranya dengan cara sosialisasi melalui pembagian berbagai selembaran stiker himbauan agar selalu berdisiplin dan pemberian bunga kepada para penguna jalan raya yang melintas.
"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri - kanan, apabila telah yakin "AMAN", baru bisa melintas. Palang pintu, sirene dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut," kata Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi keselamatan dari berbagai stake holders di Wilayah Jawa Timur, angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang diwilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dapat terus turunkan.
Tercatat di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada tahun 2017 terjadi 62 kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan, kemudian tahun 2018 turun menjadi 51 kasus.
Sedangkan untuk tahun 2019, dari periode 1 Januari sampai 8 Mei 2019 telah terjadi 17 kasus kecelakaan.
Baca juga: Penumpang Kereta Api Daop 9 Jember Naik 38 Persen saat Liburan Maulid Nabi
Pentingnya pemahaman bahwa alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu lalu lintas, ini bisa terlihat dari data jumlah perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat total jumlah 568 titik.
Dari jumlah tersebut, 164 titik ada palang pintunya serta terjaga, dan sisanya 404 titik tidak ada palang pintunya serta tidak terjaga.
"Cara yang efektif agar keselamatan pengguna jalan raya bisa terjamin ketika melintas di perlintasan sebidang, adalah dengan cara selalu berprilaku disiplin mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang ada. Semoga dengan kesadaran disiplin berlalu lintas yang tinggi dari pengguna jalan raya, angkutan mudik lebaran 2019 ini, bisa menjadi mudik dengan perjalanan yang indah dan berkesan bagi para pemudik," tukasnya.