jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Mojokerto melakukan sidak dan memberikan surat imbauan pengawasan bagi tempat hiburan, kafe, hotel, rumah kos dan karaoke, Selasa (17/9) malam.
Surat edaran pengawasan dari Wali Kota Mojokerto tersebut diberikan buntut penangkapan seorang pengedar narkoba di karaoke X2X karena kedapatan membawa sabu oleh Polres Mojokerto Kota.
Beberapa tempat yang dituju oleh 15 petugas Satpol PP adalah karaoke MK yang berada di Jalan Gajah Mada. Lalu ke X2X, kemudian ke Royal, Graha Poppy serta Wates Karaoke di Lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
"Kegiatan malam ini kita melaksanakan monitoring dan pengiriman surat edara Wali Kota. Surat ini untuk mengawasi dan mengevaluasi tempat hiburan malam, karaoke, hotel dan kos-kosan," kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.
Baca juga: Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melakukan evaluasi kemudian menandatangani surat edaran pada 5 September 2019 lalu. Proses evaluasi tidak ada jenjang waktu atau deadline.
"Kalau waktunya butuh berapa lama, yang tahu ya DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), tapi segera akan diselesaikan. Kami berkoordinasi dengan DPMPTSP serta pihak berwajib terkait perizinan dan evaluasi perizinan tempat itu (X2X Family Faraoke)," ujarnya.
Baca juga: 46 Anak Surabaya Diamankan Polres Bangkalan, Cegat Truk di Jembatan Suramadu
Satpol PP mengancam akan mencabut ijin karaoke X2X setelah ada rekomendasi dari DPMPTSP, kepolisian, BNNK dan pihak berwenang lainnya.
"Sanksi yang paling berat ijin operasionalnya dicabut," pungkas Dodik.