jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menertibkan reklame bodong atau tidak berizin serta tidak membayar pajak di tiga lokasi, Rabu (25/9/2019).
Tiga reklame bodong yang dibongkar itu berada di Jalan Empunala, Residen Pamuji dan Jalan Brawijaya. Satpol PP menyasar reklame-reklame yang dipasang di sepanjang trotoar.
"Reklame ini dieksekusi karena tidak berizin, tidak membayar pajak dan penempatan juga di sepanjang trotoar. Trotoar ini kan fungsinya untuk pejalan kaki. Reklame ini juga melanggar Perda (Peraturan Daerah)," kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono.
Baca juga: Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya
Baca juga: Izin Reklame di Surabaya Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini
Sugiono menambahkan, selain melanggar Perda No. 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum karena mendirikan reklame di atas trotoar. Reklame itu disinyalir mengakibatkan kerugian PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Sementara untuk kebocoran PAD tidak ada. Namun tujuannya untuk peningkatan PAD," ungkapnya.
Baca juga: Puluhan Reklame Liar di Ponorogo Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP berharap, bagi pengusaha dan penyelenggara reklame yang belum membayar pajak agar segera membayar pajak serta mengurus izin.
"Diharapkan untuk pengusaha serta penyelenggara reklame yang belum memiliki izin dan belum bayar pajak, segera diurus," tegasnya.