Pixel Code jatimnow.com

Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
Reklame di Jalan Protokol Surabaya (dok.jatimnow.com)
Reklame di Jalan Protokol Surabaya (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menaikkan besaran pajak reklame. Kenaikan pajak reklame itu sebagaimana hasil audit dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, izin pendirian dan penggunaan reklame sempat dipermudah oleh Pemkot melalui satu aplikasi yakni Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Setelah dipermudah pajak tersebut kemudian dinaikkan.

Kebijakan pajak reklame ini sudah diatur sebelumnya, yakni berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana per tanggal 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25 persen.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa, harus berbeda besaran pajaknya. Bahkan besaran pajak reklame itu harus berbeda secara signifikan.

Baca juga:
Janji Manis Proyek Surabaya Waterfront Land: Maju Bersama, Masa Depan Lebih Baik

"Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan," kata Wali Kota Eri Cahyadi, dalam siaran resminya, Kamis (14/3/2024).

Menurut dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame. Karenanya, ia meminta jajarannya untuk duduk bersama dengan para pengusaha mencari solusi terkait kenaikan pajak reklame.

Baca juga:
Upaya Tukar Tanah Aset Pemkot Surabaya dengan Swasta Dikebut

"Karena kita ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri, tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka (para pengusaha)," katanya.