jatimnow.com - Sindikat pemalsuan dokumen kendaraan hasil curian dibongkar Tim Jatanras Polda Jatim. Dari jaringan ini, disita satu unit mobil dan tiga motor serta STNK palsu.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyebut, jaringan itu terbongkar setelah timnya melakukan pengembangan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area Lumajang dan sekitarnya.
"Sindikat ini diotaki tersangka Muntai. Dialah yang mengakomodir kelompoknya dalam melakukan penadahan," terang Alumnus AKPOL tahun 2000 ini, Minggu (13/10/2019).
Baca juga: Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah
Sindikat ini, dibongkar Leonard dan timnya pada 7 Oktober 2019. Pembongkaran itu dilakukan setelah beberapa pelaku curanmor ditangkap dan barang buktinya dipamerkan beberapa waktu lalu.
"Kendaraan yang ditadah oleh kelompok ini berasal dari luar kota Lumajang. Bahkan ada yang dari Jawa Tengah hingga Jakarta," bebernya.
Baca juga: Video: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, setelah menangkap Muntai dan kelompoknya, Tim Subdit Jatanras Polda Jatim langsung menuju Lumajang. Di kota ini, sejumlah kendaraan langsung diserahkan kepala desa setempat, dari masyarakat yang menerima gadai dari Muntai dan kelompoknya.
Kendaraan itu antara lain 1 unit mobil Grand Livina bernopol P 1020 LE, 1 unit motor Yamaha V-Ixion bernopol N 2887 IU plus STNK palsu, 1 unit motor Yamaha Vega bernopol L 4437 JR serta 1 unit motor Yamaha V-Ixion bernopol N 5945 UV plus STNK.
Baca juga: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk
"Muntai cs ini menampung mobil dan motor hasil kejahatan, baik pencurian maupun penggelapan, kemudian data kendaraan di STNK diubah menyesuaikan plat nomornya. Setelah itu mobil maupun motor digadaikan kepada sejumlah warga di Lumajang," papar Leonard.
Leonard mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menerima kendaraan-kendaraan yang dijual tanpa bukti kepemilikan dengan harga murah, untuk menekan angka kejahatan pencurian atau penggelapan atau modus tindak pidana lainnya yang terkait kendaraan bermotor.