jatimnow.com - Sebanyak 3 pasangan bukan suami istri dan seorang wanita dibawah umur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto saat menggelar razia kos-kosan.
Anggota Satpol PP dan BNNK Mojokerto merazia tiga tempat kos yang disinyalir sebagai tempat sarang narkotika dan mesum di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari dan satu tempat kos di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan kegiatan razia yang menggandeng BNNK Mojokerto menyasar kos-kosan.
Baca juga: Diduga Sarang Prostitusi Ilegal, 8 Rumah Kos di Sampang Dirazia
"Di salah satu rumah kos, kami mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang tidak bisa menunjukkan identitas keabsahan status pernikahannya," kata Dodik, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Pasangan Open BO
Ketiga pasangan bukan suami istri tersebut adalah PP dan HSP, RF serta H, DW dan GN. Sedangkan wanita yang dibawah umur yakni DW.
Saat razia, petugas BNNK Mojokerto melakukan tes urine kepada penghuni rumah kos. Ketika pemeriksaan, satu wanita yang berada 1 kamar dengan pria positif mengonsumsi ampethamin dan ditemukan alat bantu konsumsi sabu (pipet).
Baca juga: Razia Kos di Kota Mojokerto, Petugas Temukan Alat Isap Sabu dan Sajam
"Pasangan yang positif itu langsung dibawa BNNK untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tadi juga kami menemukan alat kontrasepsi di kamar kos," ujarnya.
Selanjutnya 3 pasangan bukan suami istri dan wanita dibawah umur itu digelandang ke Kantor Satpol PP untuk didata.