Razia Rumah Kos di Kota Blitar: Tes Urine hingga Temukan Senapan Angin

Jumat, 01 Nov 2019 18:40 WIB
Reporter :
CF Glorian
Para penghuni kos diperiksa identitasnya sekaligus mengikuti tes urine

jatimnow.com - Petugas gabungan merazia 10 titik rumah kos di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat (1/11/2019). Selain tes urine, para penghuni kos juga diperiksa identitasnya.

Razia itu melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, BNNK dan instansi lainnya. Kali ini, mereka menyasar rumah kos di Kelurahan Bendogerit dan Kelurahan Sananwetan.

"Razia ini rutin kami lakukan, tapi kali ini sebagai wujud implementasi Perda 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Tempat Kos," kata Kabid Penegak Perda, Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli.

Baca juga: Diduga Sarang Prostitusi Ilegal, 8 Rumah Kos di Sampang Dirazia

Dalam razia itu setidaknya ada 35 orang yang diperiksa identitasnya. Mereka juga harus menajalani tes urine. Dalam pemeriksaan identitas, ditemukan dua pasangan bukan suami istri, yang langsung dibawa petugas untuk didata dan dibina.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sepucuk senapan angin yang disimpan salah satu penghuni kos di Jalan Nias, Kota Blitar. Namun petugas tidak menyitanya.

Petugas gabungan menemukan senapan angin yang disimpan salah satu penghuni kos di kamarnya

Baca juga: Razia Rumah Kos di Kota Mojokerto, Polisi Temukan Pasangan Open BO

"Itu senapan angin (kaliber) 4.5 dan tidak pernah dipakai. Katanya sebagai hadiah. Kami tidak sita," jelas Agus.

\

Penghuni kos yang diperiksa terdiri dari berbagai usia mulai dari usia di bawah umur dan usia dewasa. Petugas juga menemukan ada dokumen penghuni kos yang disebut meragukan.

"Kita koordinasikan dengan Dispendukcapil. Sasarannya sesuai koordinasi, yang kita periksa adalah izin usaha karena sudah ada Perda, kemudian dokumen yang dimiliki penghuni kos, barang dan dokumen kependudukannya," ungkapnya.

Baca juga: Razia Kos di Kota Mojokerto, Petugas Temukan Alat Isap Sabu dan Sajam

Sementara itu, Kapolsek Sananwetan AKBP Didit Prihantoro mengaku geram dengan ulah pemilik kos. Sebab menurutnya, para pemilik cenderung acuh terhadap dokumen kependudukan penghuni kos. Dia mengingatkan, perbuatan para pemilik kos tersebut bisa dipidana.

"Kami kenakan Pasal 516 KUHP. Pemilik harusnya wajib memberitahukan ke RT setempat. Nah ini malah acuh padahal sudah berulang kali disosialisasikan," tambahnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler