jatimnow.com - Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang meringkus tiga pelaku botoh atau pejudi saat pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar Senin (4/11/2019) di 286 desa.
Satu dari tiga pelaku adalah perempuan. Mereka adalah Puji Slamet Raharjo, Yuliati dan Nandung Permana, ketiganya warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Boby Palu'din Tambunan mengatakan, botoh atau perjudian dalam pilkades itu sebenarnya melibatkan empat orang, tapi masih tiga orang yang berhasil ditangkap dengan peran berbeda.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Teken Pakta Integritas Perangi Judi Online
"Tiga orang ini perannya berbeda, ada pengepul atau penyalur bagi pejudi yang bertaruh kemenangan calon kepala desa," kata Boby kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).
Baca juga: Berantas Judi Online, Kapolres Lamongan Sidak Ponsel Anggota
Tersangka Puji dan Yuliati, lanjut Boby, keduanya sebagai pengepul. Dalam praktiknya, Puji menerima uang taruhan dari Nandung, pejudi yang bertaruh Calon Kades Sugiono nomor urut 2. Sementara, Yuliati menerima uang taruhan dari Suko yang menjagokan Calon Kades Nasution, nomor urut 1.
"Kedua pejudi masing-masing bertaruh Rp 5 juta. Pengepul mendapat fee Rp 500 ribu," jelas Alumnus AKPOL tahun 1999 ini.
Baca juga: Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online
Mantan Kapolres Bangkalan ini menyebut, Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang menyita uang tunai senilai Rp 9,5 juta dari ketiga tersangka.
"Fee untuk pengepul sudah dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.