jatimnow.com - Dua pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota karena membawa narkotika jenis sabu di kolam pancing Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Mereka adalah Robby Yusuf (40) warga Perum Permata Jingga B43 Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang dan Imron Nur Cholis (19), warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi karena sering melakukan pesta narkoba jenis sabu.
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya
"Dua pria ini sering transaksi dan pesta sabu. Setelah beberapa lama kami TO akhirnya berhasil diamankan," kata AKP Suparno, Selasa (12/11/2019).
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua klip yang masih ada bekas sabu, alat hisap sabu, skrip dari sedotan dan satu korek.
Baca juga: Sebuah Rumah Kos di Surabaya Digerebek Polisi karena Sering Digunakan Ajang Pesta Sabu
"Keduanya dijerat Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.