jatimnow.com - Direktur PT Berkat Jaya Land (BJL) Nur Fauzi bersama kuasa hukum paguyuban Perumahan Royal City Hulaan, Menganti, Gresik, Sahlan mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (15/11/2019).
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP atau penggelapan yang dilakukan owner PT BJL Timotius Jimmy Wijaya alias Aria Sidharta atau Jimmy Wijaya (37), warga Surabaya berikut istrinya, Diana alias Diana Carolina atau Rut Zhang Xu Xiu (37).
"Saya melaporkan adanya dugaan penggelapan hasil penjualan dari PT BJL. Ternyata uang itu tidak masuk ke rekening melainkan ke seseorang Zainul Abidin selaku sopir pribadi JM dan diterima JM selaku pemilik PT BJL," kata Nur Fauzi kepada wartawan.
Baca juga: SIG Hadirkan Bata Interlock, Tahan Gempa dan Ramah Lingkungan
Menurut Nur Fauzi, uang yang digelapkan Jimmy sekitar Rp 3.694.800.000.
"Sampai saat ini saya belum menerima uang tersebut. Ini yang saya laporkan pada hari ini di polda," jelasnya.
Selain itu, kedatangan Nur Fauzi juga untuk menindaklanjuti tentang laporan pertama terkait dugaan penggelapan sekitar Rp 42 miliar yang dilakukan pasangan suami istri Jimmy dan Diana, sesuai Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/838/IX/2019/UM/Jatim.
Uang Rp 42 miliar berasal dari hasil penjualan Perumahan Royal City dan uang dropping dari Bank Bukopin.
"Ada dua uang yang masuk yakni dari konsumen perumahan dan Bank Bukopin. Banyak konsumen yang dirugikan, sehingga saya melaporkan hal ini karena saya juga termasuk korban dan dirugikan," tuturnya.
Fauzi menambahkan, kedatanganya ke Ditreskrimum Polda Jatim ditemui Wadirreskrimum. Ia juga menanyakan perkembangan laporannya yang pertama.
"Beliau (Wadirreskrimum) tadi bilang, akan menangani kasus ini dengan serius dan secara positif, akan dilakukan tindakan secepatnya sesuai aturan yang berlaku," ujar Fauzi.
Baca juga: Jual Perumahan Bodong, Direktur PT Armandita Jaya Perkasa Dibekuk Polisi
Sementara itu, pengacara paguyuban konsumen perumahan Royal City, Sahlan menambahkan, Perumahan Royal City ini dikembangkan oleh PT BJL yang saat ini direkturnya adalah Nur Fauzi.
"Kita dari paguyuban dan konsumen perumahan merasa sangat dirugikan. Awalnya kita mengira bahwa kerugian ini disebabkan oleh PT BJL," ungkap Sahlan.
Ia menerangkan, secara keseluruhan konsumen perumahan ada 300 orang. Jika ditotal, keuangan yang sudah masuk itu mencapai sekitar Rp 100 miliar.
"Kita mengira awalnya penggelapan dilakukan oleh PT BJL dan pengembangan, sehingga uang dari konsumen ini tidak direalisasikan," paparnya sambil menambahkan, kondisi perumahan di sana bermacam-macam, tapi kondisinya tidak ada yang mencapai 100 persen. Serta surat-surat unit perumahannya juga tidak jelas.
"Fasilitas umum atau fasum yang dijanjikan oleh pengembang juga tidak terealisasi. Listrik, PLN dan air PDAM sampai saat ini juga belum masuk di perumahan," tegasnya.
Baca juga: Bisnis Properti Lesu, Kahuripan Nirwana Sidoarjo Tambah Koleksi Hunian Tipe Baru
Sahlan menyebut, awal melakukan gugatan kepada PT BJL dalam hal ini Direkturnya adalah Nur Fauzi. Namum ternyata setelah ditelisik dan diamati dokumennya, bukan mengarah kepada PT BJL melainkan mengarah ke satu nama yaitu JM.
Uang konsumen perumahan yang masuk ke JM atau akhirnya masuk ke JM melalui perantara baik itu PT BJL maupun orang-orang sekitaran BJL.
"Uang KPR dari Bank Bukopin masuk ke JM. Namun kewajiban kepada konsumen perumahan sampai sekarang ini tidak pernah dikembangkan," tuturnya.
Sahlan berharap supaya kasus ini segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Aset-aset milik JM dikembalikan kepada konsumen perumahan atau kewajiban yang ada di PT BJL diselesaikan, sehingga konsumen perumahan mendapatkan hak-hak apa yang dijanjikan oleh developer," tambahnya.