Drama Penyergapan Komplotan Pelaku Penggelapan Truk di Madura

Rabu, 27 Nov 2019 09:05 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap satu pelaku dalam penyergapan sebuah di Pamekasan, Madura

jatimnow.com - Sebuah gudang di Desa Kelompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, dikepung Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo. Tim ini memburu seorang pria berinisial SH, pelaku penggelapan truk gandeng.

SH merupakan sopir truk yang ia bawa kabur tersebut. Truk itu dilaporkan korban bernama Eka Fero pada 18 November 2019. Korban mengaku bahwa pada hari 8 November 2019, SH, warga Besuki sebagai sopir truk PT Indah Kuning Perkasa mengirimkan jagung ke wilayah Bogor.

Pengiriman jagung itu dilakukan menggunakan truk gandeng Hino bernopol P 8916 UE yang disopiri SH. Namun sampai kejadian tersebut dilaporkan, truk menghilang dan nomor handphone (HP) sang sopir tidak bisa dihubungi.

Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo dipimpin Aiptu I Wayan Parka melakukan pennyelidikan dan mencari informasi keberadaan sopir SH.

Tim ini juga melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan orang yang diduga sebagai pelaku di sebuah gudang di Desa Kelompang Timur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura tersebut.

Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Saat transaksi, tim ini mengindikasikan bahwa ada lima orang yang akan transaksi menjual truk dengan membawa celurit. Untuk keamanan, tim yang melakukan pengawasan proses transaksi, mengeluarkan tembakan peringatan sehingga para pelaku melarikan diri.

\

Namun, Tim Resmob berhasil menangkap satu orang berinisial AG (39), warga Besuki dengan barang bukti berupa satu unit truk gandeng yang disopiri SH tersebut. Sedangkan beberapa orang yang diduga komplotan penggelapan truk tersebut, berhasil kabur.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan

Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menyampaikan, penangkapan pelaku dan barang bukti memang dilakukan di Pamekasan, Madura.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk proses penyidikan. Sedangkan pelaku lain yang melarikan diri diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dibutu," jelas Nuri.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Situbondo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler