jatimnow.com - Kasus persetubuhan yang dilakukan PRW (41), terhadap anak kandungnya, ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar Kota. Dari hasil pemeriksaan terungkap, PRW terlebih dulu mengajak anaknya itu menonton video porno sebelum disetubuhi.
Selain itu, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota juga terus mendalami apakah tersangka selalu mengonsumsi narkoba sebelum menyetubuhi buah hatinya tersebut atau tidak.
"Ini kami dalami dan juga bagian dari materi pemeriksaan. Apakah (pencabulan) memang atas pengaruh obat-obatan. Selama ini modus operandinya adalah mempertontonkan video porno," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Kandung 4 Kali
Leonard menambahkan, tersangka cukup temperamental. Tersangka mengancam korban jika korban tidak menuruti nafsunya. Bahkan tersangka tak segan menganiayanya buah hatinya jika menolak melayani.
Aksi PRW pun berjalan mulus, lantaran istrinya atau ibu korban sudah tidak tinggal serumah. PRW dan istrinya pisah ranjang selama lima tahun lebih.
Baca juga:
Baca juga: YKAI Jatim Soroti Maraknya Kasus Pencabulan di Sidoarjo dan Surabaya
- Pengedar Pil Koplo di Blitar Cabuli Anak Kandungnya Selama 3 Tahun
- Jejak Pengedar Pil Koplo yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
"Tersangka ini memaksa anaknya sendiri. Tentunya ini menjadi hal yang memberatkan dalam proses penyidikannya nanti," jelas Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menambahkan, posisi korban saat ini sedang dilindungi petugas. Penyidik juga telah memvisum korban untuk memastikan kondisinya. Menurutnya, kasus pencabulan terhadap anak kandung ini terjadi setelah korban merasa aman bercerita ketika mendengar ayahnya sudah diringkus polisi.
"Korban masih kita amankan dalam artian kita lindungi karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Tentunya kami juga telah melakukan visum at repertum (VER). Korban tinggal di rumah neneknya dan memang tersangka sempat keluar daerah dan kembali lagi ke Blitar," tambahnya.
Baca juga: Balita Dicabuli Ayah Kandung di Sidoarjo, Begini Kondisi Kejiwaannya
Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Apalagi kalau pencabulan ini dilakukan oleh ayahnya, maka pemberatan sepertiganya. Untuk pil double L yang juga kami amankan dari tersangka, ada UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga dijeratkan," tutup Leonard.
PRW diringkus Polsek Ponggok pada Senin (2/12/2019) malam di rumahnya. Ia merupakan buruan polisi sebagai pengedar pil koplo jenis double l. Dari kamar PRW, Polsek Ponggok menyita 300 butir Pil Double L. Dari penggerebekan itu, terungkap bahwa PRW mencabuli anak kandungnya, setelah keluarganya mengadu ke polisi.