jatimnow.com - Razia gabungan jelang Tahun Baru 2020 digelar di kafe, warung remang-remang hingga rumah karaoke di Kota Mojokerto. Razia itu melibatkan Polri, Polisi Militer, BNN dan Satpol PP kota setempat.
Awalnya, petugas gabungan itu menyita 103 botol minuman keras (miras) berbagai merek di warung milik Khusnul di Jalan Empunala, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari. Miras itu terdiri dari arak dan bir hingga Vodka.
Petugas juga menyita 30 botol bir di Rumah Karaoke Queen Jalan Bypass Mojokerto. Seluruh botol miras disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Ponorogo Batasi Wisatawan hingga Larang Event
"Kami ingin memotong peredaran miras agar yang pernah terjadi tidak terulang lagi. Penjualnya dikenakan tindak pidana ringan," terang Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Muryono, Selasa (31/12/2019).
Sementara, Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi menyebut, satu pengunjung Rumah Karaoke Graha Popy di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari berinisial YK (39), warga Prajurit Kulon positif mengonsumsi narkoba. Diduga YK habis mengonsumsi morfin.
Baca juga: Merayakan Malam Tahun Baru di Surabaya Bersama Pedagang Kaki Lima
"Bisa jadi dia konsumsi ganja, tapi samar, yang lebih mutlak morfin. Tetapi morfin jarang digunakan. Kami lakukan asessment medis karena kami belum temukan barang bukti. Kalau kami menemukan barang bukti, dia akan kami proses pidana," tegas Suharsi.