jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap SKT (19), warga Kecamatan Leces setelah buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.
Dari catatan polisi, remaja ini mencuri sebuah handphone (hp) di salah satu konter yang berada di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada 28 Juni 2017 lalu.
"Pelaku kami amankan saat di pinggir Jalan Raya Tigasan Wetan," kata Kapolsek Leces, Iptu Gandi, Rabu (1/1/2020).
Baca juga: Kronologis Buronan Curanmor asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan Bali
Pelaku yang berpura-pura membeli handphone diketahui melakukan aksi pencurian saat penjaga konter masuk ke dalam toko. Setelah berhasil menggasak handphone, pelaku kemudian melarikan diri.
Baca juga: Buronan Curanmor Asal Probolinggo Tewas Ditembak Polisi Tabanan
Setelah ditangkap, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
"Sebab saat melakukan pencurian pelaku masih dibawah umur," tandasnya.
Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan