Buron Dua Tahun, Remaja Pencuri HP di Probolinggo Ditangkap

Rabu, 01 Jan 2020 15:16 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap SKT (19), warga Kecamatan Leces setelah buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.

Dari catatan polisi, remaja ini mencuri sebuah handphone (hp) di salah satu konter yang berada di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada 28 Juni 2017 lalu.

"Pelaku kami amankan saat di pinggir Jalan Raya Tigasan Wetan," kata Kapolsek Leces, Iptu Gandi, Rabu (1/1/2020).

Baca juga: Pelarian Lima Tahun Buronan Curanmor di Surabaya Berakhir dalam Tahanan

Pelaku yang berpura-pura membeli handphone diketahui melakukan aksi pencurian saat penjaga konter masuk ke dalam toko. Setelah berhasil menggasak handphone, pelaku kemudian melarikan diri.

Baca juga: Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Setelah ditangkap, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.

\

"Sebab saat melakukan pencurian pelaku masih dibawah umur," tandasnya.

Baca juga: Buron Penggelapan Telur Perusahaan di Kediri Diringkus di Rumah Sakit

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler