jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyegel 15 toko swalayan berjaringan. Terdiri dari 12 toko diketahui izinnya berakhir, 2 lainnya belum mengantongi izin dan 1 toko melanggar sepadan jalan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Trenggalek, Agung Sudjatmiko menjelaskan sesuai Perda nomor 29 tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Khususnya pasal 5 ayat 3, menyebutkan pusat perbelanjaan dan toko swalayan berjaringan hanya bisa didirikan oleh Koperasi.
Baca juga: Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan
Peletakan koperasi sebagai landasan berdirinya toko swalayan berjejaring merupakan bentuk upaya Pemkab Trenggalek menekankan kerjasama potensi daerah utamanya koperasi dalam bidang perdagangan.
"Ini sebuah program yang cukup bagus yang dilahirkan oleh Bapak Bupati Mochamad Nur Arifin," ujarnya, Jumat (3/1/2020).
Pada Bab V perda mengenai perizinan di pasal 16, disebutkan wajib memiliki izin usaha perdagangan dari Bupati.
Baca juga: Kompleks Pergudangan Ajung Jember Diduga Belum Miliki Izin, DPRD Lakukan Sidak
Sehingga bila ijinnya habis dan mengajukan ijin usaha baru atau bagi ijin usaha baru yang ingin beroperasi bila bekerjasama dengan Koperasi.
"Dengan berdiri di atas koperasi tentunya masyarakat yang menjadi anggota bisa mendapatkan kebermanfaatan dari keberadaan toko swalayan berjejaring tersebut, karena akan ada sharing keuntungan kepada para anggota melalui sisa hasil usaha," terangnya.
Penegakan perda ini sekaligus sebagai salah satu bentuk upaya mewujudkan cita-cita MEROKET, maju ekonomi rakyatnya.
Baca juga: Ponpes Kediri Tempat Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya Ternyata Tak Berizin
Ekonomi rakyat menjadi fokus utama pemerintah. Pihak Pemkab memberikan waktu selama 1 bulan untuk mereka berproses, beralih kepada koperasi.
"Kita ingin potensi daerah bisa maju bersama-sama dengan para investor dibidang perdaganganutamanya toko modern, dan perkembangan toko swalayan berjejaring ini berdampak pada koperasi dan masyarakat. Dengan demikian ekonomi kita dapat berkembang," pungkasnya.