jatimnow.com - Diduga melakukan pencabulan sesama jenis, Hasan, warga RT 02 RW 04, Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung diamankan Polda Jatim pada Rabu (15/01/2019) lalu.
Rumah yang diduga menjadi lokasi tempat menjalankan aksi pencabulan sesama jenisnya tersebut kini telah terpasang garis polisi.
Ketua RT 02, Wajib (70) menjelaskan polisi mendatangi rumahnya dengan menunjukkan surat tugas untuk melakukan penggeledahan di rumah Hasan.
Baca juga: Juga Cabuli Santri Sesama Jenis, Kakak Kandung Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap
Ia diminta untuk mendampingi selama proses penggeledahan berlangsung. Dari penggeledahan seisi rumah, petugas menemukan kondom, beberapa gambar orang kekar, seperti atlet binaraga dan selembar tarif diduga tarif kencan.
"Hasan juga dibawa petugas. Bahkan tangannya terlihat dalam keadaan terikat dengan plastik warna putih seperti borgol gitu," ujarnya, Sabtu (18/1/209).
Menurutnya, proses penggeledahan itu berlangsung cukup lama. Setelah penggeledahan, petugas meminta Hasan untuk reka ulang adegan pencabulan terhadap lima anak remaja laki-laki yang diduga masih berusia pelajar SMP dan SMA yang juga telah diamankan.
Baca juga: Selama 5 Tahun, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sesama Jenis
Mereka memeragakan di antaranya kursi ruang tamu dan kasur rumahnya.
"Yang bersangkutan diminta menunjukkan lokasi mana yang menjadi tempat 'eksekusinya'," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku ini.
Baca juga: Berbekal Ilmu Bela Diri, Pria di Surabaya Cabuli Dua Anak Sesama Jenis
Menurutnya, pihaknya hanya sebatas membackup pada saat penangkapannya. Namun untuk detail kasusnya, pihaknya Hendi enggan menjawab. Sebab, penangkapan itu merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Polda Jatim.
"Kami hanya backup saja. Itu kasus yang ditangani Polda," katanya.