jatimnow.com - Sidang perdana kasus ambruknya empat atap ruang kelas SDN Gentong yang menyebabkan 2 orang tewas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (27/1/2020).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra itu, kedua terdakwa adalah Dedy Maryanto (39), warga Wahidin Sudiro Husodo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, dan Sutaji Efendi (56), asal Wiroguno, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan menjalani sidang tanpa didampingi penasehat hukum (PH).
"Kalau saudara tidak mampu menunjuk (PH), kami bisa menunjukkan (PH) untuk saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Rahmat Dahlan.
Baca juga: Atap Sekolah di Probolinggo Ambruk Usai Diguyur Hujan Deras
Kedua terdakwa pun mendengar petunjuk dari Hakim Rahmat Dahlan dan mengaku akan menjalani sidang tanpa di dampingi penasehat hukum.
"Kami siap tanpa didampingi penasehat hukum Yang Mulia," kata mereka serempak.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Rahmat kemudian melanjutkan persidangan dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi untuk membacakan dakwaannya.
Dalam pembacaan di PN Pasuruan, Jaksa menyebut jika selama dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi empat ruang kelas SDN Gentong telah dilakukan pengecekan oleh konsultan pengawas.
Baca juga: Atap 2 Kelas SDN Ngadiluwih Bojonegoro Ambruk, Dinas Pendidikan Slow Respons?
Mereka menemukan beberapa bahan material yang digunakan namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Misalnya pengecoran yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang namun tidak dilaksanakan. Selain itu, besi yang digunakan sebagai balok ring tidak sesuai sehingga mutu bahan dibawah dari yang ditentukan.
Baik terdakwa 1 maupun terdakwa 2 tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksaan pekerjaan.
Sehingga, mutu dan kualitas pembangunan rehabilitas atau renovasi terhadap 4 ruang kelas SDN Gentong tidak sesuai yang diharapkan.
Baca juga: Ruang Kelas Sekolah di Trenggalek Ambruk Tertimpa Longsor
"Dalam sidang ini, keduanya didakwa melanggar pasal 359 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, maksimal 5 tahun penjara. Dan pasal 360 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, maksimal 9 bulan penjara. Jadi dakwaannya bersifat kumulatif," kata Jaksa Hafidi.
Karena kedua terdakwa tidak mau didampingi penasehat hukum, maka persidangan kasus ini langsung ke sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.