jatimnow.com - Ali Heri Sanjaya (27), pembunuh perempuan Banyuwangi dengan membakar mayat Rosidah (17) mengaku sakit hati lantaran sering dibilang Gendut, Boboho, dan Sumo.
Baca juga:
- Geger Penemuan Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi
- Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi Seorang Perempuan
- Ditemukan Helm Pink hingga Sandal Dekat Mayat Terbakar di Banyuwangi
- Identitas Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi Terungkap
- Polisi Temukan Luka Lebam pada Mayat Hangus Terbakar di Banyuwangi
- Mayat Terbakar di Banyuwangi, Sandal Korban Jadi Petunjuk Keluarga
- Pembunuh Perempuan Banyuwangi yang Mayatnya Hangus Terbakar Ditangkap
- Perempuan yang Mayatnya Hangus Terbakar Dibunuh Teman Kerja
"Pelaku sakit hati, karena seringkali korban memanggil dengan kata-kata dia gendut, dia Boboho, dia Sumo di depan umum. Itu yang membuat kejengkelan dia," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Mayat Terbakar di Bangkalan, Polisi Minta Warga Lapor Jika Kehilangan Keluarga
"Akhirnya terjadi pembunuhan. Ditambah lagi dia memang sedang terlilit hutang. Untuk menebus kendaraan yang digadaikan oleh pelaku," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Hasil Pemeriksaan Mayat Hangus Terbakar di Bangkalan
"Jeratan pasalnya berlapis, pasal 365 KUHP awalnya juncto 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya, hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun," tegasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya motor Beat P 2249 UH, handphone, uang Rp 1,3 juta dari penjualan motor.
"Pelaku membakar korban itu untuk menghilangkan identitas korban. Sementara ini pelakunya tunggal," tandasnya.
Baca juga: Warga Bangkalan Temukan Mayat Misterius Hangus Terbakar
Pelaku sendiri merupakan teman kerja korban di warung makan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Sebelum membunuh Rosidah, pelaku diketahui sempat melakukan penganiayaan sebelum akhirnya membakar korban.
Perbuatan pelaku sesuai dengan hasil autopsi Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur yang menemukan luka lebam di leher sebelah kiri korban.