jatimnow.com - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Joko Hermanto memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Rabu (12/2/2020).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, terdakwa yang membunuh Herfina Rahma Sari (19) yang tengah mengandung janin berusia 6 bulan dituntun 20 tahun penjara oleh Jaksa Nanang Rianto.
Baca juga:
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
- Mayat Wanita Misterius Ditemukan di Tepi Jurang Ponorogo, Pembunuhan?
- Ditemukan Beberapa Luka Pada Mayat Wanita Misterius di Ponorogo
- Cerita di Balik Penemuan Mayat Wanita Misterius di Ponorogo
- Pria ini Mengaku Kehilangan Keluarga Mirip Mayat Wanita di Ponorogo
- Begini Kronologi Pembunuhan Wanita di Ponorogo
- Reka Ulang Pembunuhan Wanita di Ponorogo, Pelaku Perankan 19 Adegan
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara," kata JPU Nanang Rianto dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutrisno.
Nanang menyebut, ada beberapa pertimbangan terdakwa hanya dituntut 20 tahun. Selain perbuatan terdakwa yang mengakibatkan luka pada keluarga korban, Joko dianggap kooperatif terhadap proses hukum selama ini.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Terdakwa tidak pernah melawan. Dia salah terus terang," tegasnya.
Mendengar tuntutan jaksa, pihak keluarga korban mengaku merasa keberatan. Keluarga korban menginginkan terdakwa untuk dituntut maksimal.
"Inginnya maksimal," kata kakak Herfina, Andi Prasetya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Pembunuhan Herfina dilakukan terdakwa pada 23 Juli lalu di Jembatan Galok, Sampung. Joko kesal karena korban menagih pertanggungjawaban kepadanya.
Herfina kala itu mengandung buah hati dari Joko. Perempuan yang baru lulus SMK itu dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya di plengsengan jembatan Galok.