jatimnow.com - Baru dua bulan menghirup udara segar, Surya Edi Kuswanto (26) warga Dusun Ngoro, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kembali tertangkap.
Surya ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngoro karena melakukan aksi pencurian dan pemberatan di lima tempat kos.
"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di lima rumah kos. Pelaku menyasar rumah kos yang ditinggal penghuninya saat bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Residivis Narkoba Pasuruan Nekat Bobol 14 Rumah untuk Beli Chip Judi Online
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah kos dengan cara mencongkel jendela atau pintu dengan menggunakan obeng.
Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji
"Pelaku beraksi terakhir di tempat kos yang ditinggal bekerja shif malam. Pelaku berhasil membawa hp, uang tunai, cincin dan kartu ATM," terangnya.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus narkotika dan juga pernah mendekam di penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2016 silam.
Baca juga: Baliho Reaktivasi KA, Koalisi Perubahan Bertemu, Pembobol Rumah
"Pelaku pernah ditahan karena terlibat kasus narkoba dan kasus serupa yakni curat. Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.