jatimnow.com - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diterapkan di Lamongan. Ini setelah dilakukan penandatanganan kerjasama antara Pemkab Lamongan, Polres Lamongan, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Lamongan di Aula Gajah Mada Pemkab Lamongan, Rabu (11/3/2020).
"Saya berkomitmen bersama Kapolres Lamongan siap menerapkan E-Tilang. Sudah saatnya Lamongan maju dari berbagai bidang. Dan majunya Lamongan harus dimulai dari diri kita masing-masing," ujar Bupati Fadeli.
Ia menyebut setelah Polda Jatim melaunching tilang elektronik di Surabaya pada Januari 2020, Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan berkomitmen harus menjadi pemerintah daerah kedua yang menerapkan E-TLE.
Baca juga: Ditilang Manual oleh Polisi di Kota Malang, Laporkan Saja ke Nomor ini!
"Saat ini Pemkab Lamongan sudah memiliki command center yang mengintegrasikan seluruh CCTV," ujarnya.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Penerapan ETLE, Ini Tanggapan Politisi Golkar
Proses kerja tilang dengan ETLE ini akan berlaku secara otomatis. Baik pendeteksian pelanggaran, maupun penyampaian surat pemberitahuan pelanggaran kepada pemilik kendaraan bermotor.
Setelah sampai ke pelanggar, yang bersangkutan akan diberi waktu 5 hari untuk mengkonfirmasi dan mengisi data awal ke mal pelayanan publik atau Polres Lamongan dengan membubuhkan tanda tangan dan diadakan penilangan.
Pelanggar setelah itu memiliki waktu 10-15 hari untuk melakukan pembayaran melalui ATM, non-tunai, atau E-banking. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu tersebut, maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: ETLE Mobile Beroperasi di Jombang, Ratusan Pelanggar Lalin Tercatat Setiap Hari
Selain dapat mendeteksi pelanggaran kendaraan roda dua, ETLE ini juga bisa mendeteksi pelanggaran kendaraan roda empat seperti tidak memasang safety belt, dan menggunakan handphone saat berkendara.