Pixel Code jatimnow.com

ETLE Mobile Beroperasi di Jombang, Ratusan Pelanggar Lalin Tercatat Setiap Hari

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Elok Aprianto
Salah satu pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE Mobile di Jalan Gatot Subroto Jombang.(Foto: Elok Aprianto)
Salah satu pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE Mobile di Jalan Gatot Subroto Jombang.(Foto: Elok Aprianto)

jatimnow.com - Terkait adanya larangan tilang manual, Satlantas Polres Jombang mulai memberlakukan tilang online melalui mobil ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

Secara basic, mobil ETLE akan melakukan perekaman terhadap para pelanggar lalu lintas. Hasilnya, setiap hari ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE Mobile.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto menjelaskan, sesuai dengan instruksi kapolri yang kemudian dibreakdown kapolda hingga Kapolres Jombang tentang tidak ada lagi pemberlakuan tilang manual, langsung diterapkan di Jombang.

"Yang pertama saya tarik semua buku tilang, sesuai dengan instruksi bapak dirlantas. Berikutnya kami bentuk tim untuk memanfaatkan teknologi mobil incar, yakni mobil ETLE nasional," terangnya, Sabtu (29/10/2022).

Mobil incar ini untuk melakukan tilang elektronik secara mobile di daerah yang rawan kecelakaan dan rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas atau di wilayah kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sedikitnya ada 3 sampai 4 regu yang setiap hari mobile.

"Didalam Mobile ETLE ini masyarakat yang melanggar langsung bisa terekam oleh kamera. Contohnya tentang tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus dan lain sebagainya. Setelah itu pelanggaran akan dikirim ke posko ETLE kami," paparnya.

Setelah mendapat kiriman bukti pelanggaran, operator ETLE akan memproses surat tilang elektronik. Kemudian operator akan menerbitkan surat konfirmasi, yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Rudi menjelaskan, surat konfirmasi e-tilang berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Baca juga:
Ditilang Manual oleh Polisi di Kota Malang, Laporkan Saja ke Nomor ini!

"Nah di situ akan muncul secara detail apa bentuk pelanggarannya. Setelah dicetak akan dikirimkan ke pelanggar lalu lintas. Di situ ada tiga lembar surat. Yang pertama surat pemberitahuan, rujukannya apa, dia melanggar apa, terus bagaimana teknisnya untuk mengkonfirmasi yang ada di lembaran ke dua," katanya.

Rudi menjelaskan pada lembaran kedua ada lampiran identitas pelanggar, identitas kendaraan, dan itu wajib diisi pelanggar kalau tidak nantinya, pelanggar akan diblokir Samsat dalam kurun waktu 8 hari.

"Di lampiran ketiga itu ada barang bukti cetak elektronik yang menunjukkan pelanggaran pengendara lalu lintas. Yang berikutnya pelanggar bisa masuk website Korlantas dan disitu akan muncul briva, kapan sidangnya ke kejaksaan dan nota bayarnya," ujarnya.

Kelebihan dari ETLE mobile ini membuat para pelanggar lalu lintas tidak bersentuhan secara langsung dengan petugas kepolisian.

Baca juga:
Kapolri Instruksikan Penerapan ETLE, Ini Tanggapan Politisi Golkar

"Jadi untuk mengurangi kegiatan-kegiatan tidak terpuji dari anggota, jadi tidak bersentuhan, pelanggar berhubungan langsung ke kejaksaan," ucapnya.

Setiap harinya, ETLE mobile beroperasi di jalur Nasional dan provinsi yang ada di wilayah ujung Timur hingga ke ujung Barat Jombang. Setiap harinya ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE Mobile.

"Kalau rekam rata-rata yang sudah terkonfirmasi pelanggar itu ada sekitar 150 hingga 200, kalau yang tercapture lebih dari 700 sampai 800 per harinya," pungkasnya.