jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar bersenjata pedang hingga celurit dan bom ikan (bondet) itu teridentifikasi dari pengembangan kasus sebelumnya.
Pengedar sabu itu bernama Muzayin (36), warga Dusun Pohgading Putoh, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah kami tangkap kurirnya, kemudian kita kembangkan hingga membekuk pengedarnya ini," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Rofiq menjelaskan, pengedar itu disergap timnya saat berada di depan rumahnya. Saat digeledah, pengedar itu menguasai empat poket sabu dengan berat sekitar seberat 1,07 gram.
"Namun saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya. Kami mendapati 10 unit bahan peledak jenis bondet dan tiga senjata tajam jenis pedang serta celurit," ungkap Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Di hadapan polisi, pengedar sabu ini berdalih jika semua bahan peledak dan senjata tajam itu bukan digunakan untuk sarana kejahatan.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Bondet dan senjata tajamnya untuk koleksi pak, tidak dijual," aku Muzayin.
Muzayin juga mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis narkobanya. Namun hal itu dibantah oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Sugeng Prayitno.
"Informasi yang kami kumpulkan, Muzayin ini sudah lama jadi bandar sabu," tegas Sugeng.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Atas perkara ini, sang pengedar terancam hukuman dengan pasal berlapis, yaitu pasal tentang pemberantasan narkotika dan undang-undang darurat.
"Terkait bondet dan sajam ini sebenarnya digunakan pelaku untuk apa, akan diselidiki kawan-kawan dari Satreskrim," pungkasnya.