jatimnow.com - Dua pengedar narkoba tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Surabaya.
M. Nur (29) dam M. Torimin (41), kedua pria asal Tambak Mayor Baru Barat, Surabaya ini di sergap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku telah lama diincar petugas terkait peredaran narkoba di Tambak Mayor dan diketahui ternyata satu jaringan dengan jaringan yang berasal dari Malaysia," ucap IPTU Marji Wibowo, Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Jum'at (4/5/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
IPTU Marji menjelaskan penangkapan Nur dan Torimin berawal dari laporan warga yang menyebut keduanya sebagai pengecer sabu-sabu.
Saat dilakukan penyelidikan pelaku mengaku sebagai penjual dan sabu yang dijualnya diakui berasal dari DL yang berasal dari Rabesan, Bangkalan.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
"Usai dilakukan penyelidikan, keduanya kami tangkap hari Rabu (20/4/2018). Kami juga mengamankan barang bukti," Imbuhnya.
Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga plastik sabu dengan berat 2,73 gram, satu skrop terbuat dari sedotan warna putih dan bekas antena radio, uang tunai Rp 300 ribu dan 1 HP.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohane