Berbekal Uang Jajan Rp 10 Ribu, Pria 62 Tahun Cabuli Bocah SD

Kamis, 07 Mei 2020 13:00 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Berbekal iming-iming uang jajan, pemilik toko kelontong di Surabaya barat tega mencabuli anak di bawah umur yang juga tetangganya sendiri. Pria pemilik toko kelontong itu berinisial DR (62).

Pria itu dilaporkan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (1/4/2020). Laporan itu dilakukan setelah mendapatkan cerita dari korban bahwa ia sering dicabuli DR.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Kanit PPA Iptu Harun menyebut bahwa pelaku yang juga pensiunan satpam itu ditangkap saat berada di rumahnya.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

"Kami mendatangi rumah korban sekaligus tersangka yang rumahnya berdekatan. Korban ini bocah perempuan berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD," sebut Harun, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak Juli 2019 hingga Februari 2020.

\

"Modus yang dia gunakan itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di dekat rumahnya. Lalu tersangka memberikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu," jelasnya.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

Atas modus yang dipakai tersangka itu, polisi menduga masih ada korban lain dan diharapkan bisa segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Mungkin saat ini yang melaporkan hanya satu, tetapi dari modus yang dilakukan tersangka itu bisa menyasar bocah-bocah lain yang ada di sekitarnya. Dan jika ada korban lain diharapkan segera melapor," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler